BOGOR SATU – Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah konkret yang kini dirasakan langsung masyarakat adalah kemudahan pembayaran pajak daerah yang dapat dilakukan di kantor kecamatan.
Kebijakan ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2025 oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam menata struktur organisasi dan tata kerja, khususnya pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah, agar pelayanan semakin efektif dan dekat dengan masyarakat.
Melalui Perbup tersebut, dibentuk 34 Satuan Pelayanan Pajak Daerah yang ditempatkan di masing-masing kecamatan. Jumlah satuan pelayanan disesuaikan dengan potensi wilayah, sehingga pelayanan dapat berjalan lebih optimal. Penataan ini bertujuan menghadirkan sistem pelayanan yang sederhana, cepat, dan tidak berbelit.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa pembukaan gerai pembayaran pajak di kantor-kantor kecamatan telah mulai berjalan secara bertahap. Meski masih disesuaikan dengan ketersediaan sarana dan prasarana, layanan tersebut sudah dimanfaatkan masyarakat di sejumlah wilayah.
Ke depan, seluruh kantor kecamatan akan dilengkapi layanan pembayaran pajak dengan dukungan petugas dari Satuan Pelayanan. Selain itu, program jemput bola melalui mobil layanan keliling tetap dijalankan guna menjangkau wajib pajak di berbagai wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam struktur baru ini, setiap Satuan Pelayanan tetap berada di bawah koordinasi Kepala UPT dan Kepala Tata Usaha sesuai wilayah kerja masing-masing. Sebagai contoh, UPT Citeureup membawahi dua Satuan Pelayanan di Kecamatan Cibinong karena potensi wilayahnya yang besar. Sementara Kecamatan Tajurhalang, Bojonggede, dan Citeureup masing-masing memiliki satu Satuan Pelayanan.
Adapun tugas Satuan Pelayanan meliputi pendataan wajib pajak melalui ekstensifikasi dan intensifikasi, pelayanan pendaftaran wajib pajak, pembetulan data, penanganan keberatan pajak, hingga optimalisasi penagihan pajak daerah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan akses yang semakin mudah, diharapkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan meningkat, sehingga berdampak positif terhadap pendapatan daerah dan keberlanjutan pembangunan.
Penulis : Alzio
Editor : Arzian









