BOGOR SATU – Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Raya Leuwisadeng. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan.
Petugas menertibkan puluhan lapak PKL yang berdiri di bahu hingga badan jalan. Aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan karena menggunakan fasilitas umum yang dapat menghambat arus kendaraan.
Keberadaan lapak di area jalan juga dikeluhkan masyarakat karena sering menyebabkan kemacetan dan mempersempit akses kendaraan. Selain itu, kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP turut membersihkan sejumlah spanduk liar yang dipasang di titik-titik yang tidak sesuai ketentuan. Penataan dilakukan guna menjaga kebersihan serta estetika kawasan Jalan Raya Leuwisadeng.
Penertiban berlangsung dengan pendekatan persuasif dan humanis. Para pedagang diberikan pemahaman serta imbauan agar tidak kembali menggunakan area terlarang untuk berjualan demi menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Penulis : Alzio
Editor : Arzian









