BOGOR SATU – Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg secara bertahap, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Penjelasan ini disampaikan sebagai respons atas berkembangnya informasi di ruang publik mengenai proses pelaksanaan putusan tersebut.
Pemkab Bogor menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan telah menjadi perhatian serius dan terus dilaksanakan melalui berbagai tahapan sesuai amar putusan. Setiap perkembangan juga dilaporkan secara resmi kepada PTUN Bandung sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
Laporan pelaksanaan telah disampaikan pada 20 Mei, 24 Juni, dan 9 Juli 2026. Dokumen tersebut memuat progres pelaksanaan, kendala yang dihadapi, serta bukti-bukti yang menunjukkan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bogor dalam melaksanakan putusan.
Selain itu, Pemkab Bogor akan meminta klarifikasi kepada Ketua PTUN Bandung terkait beredarnya surat mengenai penjatuhan sanksi administratif agar diperoleh kepastian mengenai keabsahan dokumen serta mekanisme penyampaiannya sesuai ketentuan administrasi.
Pemkab Bogor menegaskan bahwa penyelesaian amar putusan memerlukan keterlibatan sejumlah instansi sesuai kewenangannya masing-masing. Dengan semangat koordinasi dan kepatuhan terhadap hukum, Pemkab Bogor akan terus melanjutkan proses pelaksanaan putusan hingga seluruh tahapan dapat diselesaikan.
Penulis : Alzio
Editor : Arzian









