BOGOR SATU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menunjukkan langkah tegas dalam menjaga integritas tata kelola pengadaan dengan mewajibkan penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan praktik penyimpangan sejak tahap awal proses pengadaan.
Pada awal tahun 2026, seluruh pejabat terkait PBJ di lingkungan SKPD telah menandatangani Pakta Integritas secara menyeluruh. Mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Pejabat Pengadaan (PP), seluruhnya berkomitmen menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
Langkah ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menegaskan komitmen moral aparatur dalam menolak segala bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Dengan adanya Pakta Integritas, setiap proses pengadaan diharapkan berjalan sesuai aturan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Inspektur Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menyampaikan bahwa penerapan Pakta Integritas menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pengawasan internal. Selain itu, hal ini juga menjadi landasan dalam membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas di lingkungan pemerintah daerah.
Pemkab Bogor optimistis, dengan komitmen bersama ini, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan semakin efektif, efisien, dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Alzio
Editor : Arzian









