BOGOR SATU – Pemerintah Kabupaten Bogor mulai menempuh langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan dampak operasional di TPA Galuga dengan melakukan appraisal terhadap tanah milik warga di sekitar lokasi.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa proses appraisal menjadi fondasi awal sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait pengadaan maupun pembebasan lahan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan secara jelas batas wilayah terdampak sekaligus menentukan nilai tanah secara objektif melalui mekanisme profesional.
Menurutnya, penilaian akan mencakup lahan yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor serta Pemerintah Kota Bogor. Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan transparansi, kepastian hukum, dan kejelasan bagi masyarakat yang terdampak.
Di sisi lain, pemerintah daerah memastikan bahwa pengelolaan sampah tetap berjalan normal selama proses berlangsung. Operasional TPA Galuga tidak boleh terhambat karena menyangkut pelayanan publik yang vital.
Bupati pun meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor segera mempercepat proses appraisal agar aktivitas pembuangan sampah tetap lancar.
“Kami meminta kepada DLH untuk secepatnya sehingga proses pembuangan sampah tidak terganggu di TPA Galuga,” ujar Rudy Susmanto.
Sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah warga melakukan aksi penutupan akses menuju TPA Galuga pada Senin, 2 Maret 2026. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dampak lingkungan yang dirasakan sekaligus menuntut kompensasi dan kejelasan pembebasan lahan.
Warga menyampaikan bahwa dampak pencemaran telah dirasakan selama kurang lebih lima tahun. Ia menyebut para pemilik lahan telah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada DLH tingkat kota dan kabupaten, namun hingga kini belum memperoleh kepastian penyelesaian.
Sedikitnya 26 pemilik tanah terdampak aktivitas TPA Galuga dan mengaku belum pernah menerima kompensasi maupun perhatian resmi atas kerugian yang dialami selama bertahun-tahun.
Penulis : Alzio
Editor : Arzian









