BOGOR SATU – Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan menutup lokasi pembuangan sampah ilegal di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Rabu (8/4). Langkah ini diambil sebagai respons atas aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin yang telah berlangsung cukup lama.
Penutupan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama unsur Forkopimcam Klapanunggal dengan memasang tanda penghentian kegiatan. Tindakan ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pihak-pihak yang masih melakukan praktik pembuangan sampah liar.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH, Agus Budi, menjelaskan bahwa aktivitas di lokasi tersebut resmi dihentikan, sesuai instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme penegakan hukum, termasuk pemanggilan pengelola yang hingga kini belum ditemukan.
Di sisi lain, pemerintah kecamatan berencana melakukan penataan kawasan melalui kegiatan pembersihan menyeluruh. Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyun, menyebut bahwa langkah ini penting untuk mengembalikan fungsi lingkungan agar tidak lagi tercemar oleh aktivitas ilegal.
Pengawasan pun akan diperketat melalui patroli rutin dan koordinasi lintas instansi. Pemerintah berharap upaya ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.
Penulis : Alzio
Editor : Arzian









