BOGOR SATU – Satpol PP Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor melakukan penertiban spanduk liar yang terpasang di sepanjang jalan utama wilayah Tamansari pada Kamis, 5 Maret 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keindahan kawasan.
Kanit Satpol PP Kecamatan Tamansari, Loli Hidayat, menjelaskan bahwa penertiban tersebut menyasar berbagai spanduk yang dipasang tidak sesuai aturan di ruang publik.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan total 20 spanduk liar yang terdiri dari lima spanduk rokok, 10 spanduk Maxim Bike, dan lima spanduk layanan internet.
Menurut Loli, penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya penataan kawasan perkotaan, kawasan wisata, serta kawasan strategis lainnya di wilayah Tamansari.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kamis Manis (Kamis Nyaman dan Harmonis) yang diinisiasi Bupati Bogor, sekaligus sebagai langkah rutin Satpol PP dalam menertibkan media luar ruang seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul yang dipasang sembarangan.
Penulis : Alzio
Editor : Arzian









