BOGOR SATU – Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan tidak benar tudingan yang menyebut Bupati Bogor mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum, Pemkab menyatakan bahwa pelaksanaan putusan justru sedang ditindaklanjuti secara bertahap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG yang telah berkekuatan hukum tetap mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan Sentul City, termasuk sejumlah site plan yang tercantum dalam amar putusan pengadilan.
Terkait proses eksekusi, Pemkab Bogor menjelaskan tidak hadir pada panggilan sidang 7 April 2026 karena belum menerima relaas resmi. Namun pada panggilan berikutnya tanggal 14 April 2026, Pemkab hadir dan memberikan keterangan secara langsung di PTUN Bandung.
Selanjutnya, PTUN Bandung menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan permintaan agar Pemkab membawa dokumen pelaksanaan putusan. Pemkab Bogor menyatakan siap memenuhi agenda tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Pemkab Bogor kembali menegaskan komitmennya untuk menghormati putusan pengadilan serta melaksanakan kewajiban pengelolaan dan pengawasan PSU di kawasan Sentul City secara bertahap dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Alzio
Editor : Arzian









