Pemkab Bogor Bantah Abaikan Putusan PTUN Bandung, Tegaskan Proses Eksekusi Berjalan

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Bogor Bantah Abaikan Putusan PTUN Bandung, Tegaskan Proses Eksekusi Berjalan.

Pemkab Bogor Bantah Abaikan Putusan PTUN Bandung, Tegaskan Proses Eksekusi Berjalan.

BOGOR SATU – Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan tidak benar tudingan yang menyebut Bupati Bogor mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum, Pemkab menyatakan bahwa pelaksanaan putusan justru sedang ditindaklanjuti secara bertahap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG yang telah berkekuatan hukum tetap mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan Sentul City, termasuk sejumlah site plan yang tercantum dalam amar putusan pengadilan.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Hadirkan Lebaran Inklusif, Warga Bisa Silaturahmi Langsung

Terkait proses eksekusi, Pemkab Bogor menjelaskan tidak hadir pada panggilan sidang 7 April 2026 karena belum menerima relaas resmi. Namun pada panggilan berikutnya tanggal 14 April 2026, Pemkab hadir dan memberikan keterangan secara langsung di PTUN Bandung.

Selanjutnya, PTUN Bandung menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan permintaan agar Pemkab membawa dokumen pelaksanaan putusan. Pemkab Bogor menyatakan siap memenuhi agenda tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Satpol PP Kabupaten Bogor Intensifkan Patroli Ramadhan, 33 Botol Miras Ilegal Disita

Pemkab Bogor kembali menegaskan komitmennya untuk menghormati putusan pengadilan serta melaksanakan kewajiban pengelolaan dan pengawasan PSU di kawasan Sentul City secara bertahap dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Alzio

Editor : Arzian

Berita Terkait

Selaras Kebijakan Jawa Barat, Kabupaten Bogor Susun Payung Hukum Penanganan LGBT
2.000 Pohon Ditanam di Pakansari, Pemkab Bogor Perkuat Komitmen Hijau untuk Masa Depan
Nikmati Kuliner Lokal, Bupati Bogor Dorong Perputaran Ekonomi UMKM di Kabupaten Bogor
Nikah Massal di Masjid Baitul Faizin, Wujud Kolaborasi Pemkab Bogor dan Kemenag Layani Masyarakat
Optimalisasi Lahan Bojonggede-Kemang, Pemkab Bogor Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga
Pemkab Bogor Perkuat Sinergi dengan BBWS Citarum untuk Percepatan Bendungan Cibeet dan Cijurey
KUA-PPAS 2027 Disusun, Pemkab Bogor Prioritaskan Infrastruktur dan Ekonomi Lokal
Pemkab Bogor Pastikan Pelaksanaan Putusan PTUN Berjalan Bertahap dan Transparan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:07 WIB

Selaras Kebijakan Jawa Barat, Kabupaten Bogor Susun Payung Hukum Penanganan LGBT

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:06 WIB

2.000 Pohon Ditanam di Pakansari, Pemkab Bogor Perkuat Komitmen Hijau untuk Masa Depan

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:48 WIB

Nikmati Kuliner Lokal, Bupati Bogor Dorong Perputaran Ekonomi UMKM di Kabupaten Bogor

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:46 WIB

Nikah Massal di Masjid Baitul Faizin, Wujud Kolaborasi Pemkab Bogor dan Kemenag Layani Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:45 WIB

Optimalisasi Lahan Bojonggede-Kemang, Pemkab Bogor Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga

Berita Terbaru