BOGOR SATU – Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor memberikan klarifikasi atas kabar yang beredar terkait dugaan pungutan liar parkir di area Masjid Nurul Wathon, Kecamatan Cibinong. Isu tersebut mencuat setelah beredarnya karcis parkir kendaraan roda dua dan roda empat di sekitar kawasan Stadion Pakansari, yang kemudian memicu pertanyaan masyarakat mengenai legalitas pungutan, terutama karena lokasinya berada di area masjid.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan bahwa hasil pemantauan di lapangan tidak menemukan adanya aktivitas pemungutan parkir di dalam area masjid. Ia menyebut, apabila ditemukan praktik penarikan biaya, besar kemungkinan terjadi di luar area masjid dan akan segera ditindaklanjuti.
Menurut Dadang, pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada pengurus masjid dan memastikan tidak ada kebijakan penarikan biaya parkir kepada jamaah. Apabila ditemukan oknum yang melakukan pungutan tanpa izin, Dishub akan memproses sesuai aturan yang berlaku.
Terkait dugaan penggunaan stiker atau tanda tertentu oleh oknum untuk menarik uang parkir, Dishub masih melakukan pendalaman. Hingga kini, identitas pelaku belum diketahui. Namun, ia memastikan bahwa tindakan tegas akan dilakukan apabila bukti telah dikantongi.
Sebagai langkah pencegahan, Dishub akan kembali memasang papan informasi bertuliskan parkir gratis di lokasi tersebut, setelah sebelumnya dicabut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan uang parkir di area masjid dan melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar.
Penulis : Alzio
Editor : Arzian









