BOGOR SATU – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, Bupati Bogor Rudy Susmanto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Edaran ini menjadi langkah Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap bersih dan berintegritas di tengah momentum hari besar keagamaan.
Bupati Bogor menegaskan bahwa tradisi berbagi dan mempererat silaturahmi saat hari raya tetap harus dilaksanakan secara wajar dan sesuai ketentuan. Melalui surat edaran tersebut, ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga perangkat daerah untuk menjaga integritas dan menjadi contoh bagi masyarakat.
Menurut Rudy Susmanto, bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri merupakan waktu yang tepat untuk memperkuat komitmen dalam menjaga pemerintahan yang sehat. Ia mengingatkan agar niat baik dalam merayakan hari raya tidak tercoreng oleh tindakan yang bertentangan dengan aturan dan etika penyelenggaraan negara.
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan sejumlah larangan bagi pejabat dan ASN, di antaranya larangan menerima atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, ASN juga dilarang meminta dana atau hadiah seperti THR kepada masyarakat maupun pelaku usaha, serta tidak diperkenankan menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga menegaskan kewajiban pelaporan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja. Apabila terdapat bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, disarankan untuk disalurkan kepada pihak yang membutuhkan dengan tetap dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor selaku Unit Pengendalian Gratifikasi. Pemkab Bogor bersama Tim Saber Pungli juga terus melakukan pengawasan serta mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi gratifikasi, suap, atau pungutan liar.
Penulis : Alzio
Editor : Arzian









