Bupati Bogor Terbitkan Edaran Pencegahan Gratifikasi Jelang Idulfitri

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bogor Terbitkan Edaran Pencegahan Gratifikasi Jelang Idulfitri.

Bupati Bogor Terbitkan Edaran Pencegahan Gratifikasi Jelang Idulfitri.

BOGOR SATU – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, Bupati Bogor Rudy Susmanto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Edaran ini menjadi langkah Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap bersih dan berintegritas di tengah momentum hari besar keagamaan.

Bupati Bogor menegaskan bahwa tradisi berbagi dan mempererat silaturahmi saat hari raya tetap harus dilaksanakan secara wajar dan sesuai ketentuan. Melalui surat edaran tersebut, ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga perangkat daerah untuk menjaga integritas dan menjadi contoh bagi masyarakat.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Bersama Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Fatwa Haram Buang Sampah, Perkuat Gerakan Moral Jaga Lingkungan

Menurut Rudy Susmanto, bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri merupakan waktu yang tepat untuk memperkuat komitmen dalam menjaga pemerintahan yang sehat. Ia mengingatkan agar niat baik dalam merayakan hari raya tidak tercoreng oleh tindakan yang bertentangan dengan aturan dan etika penyelenggaraan negara.

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan sejumlah larangan bagi pejabat dan ASN, di antaranya larangan menerima atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, ASN juga dilarang meminta dana atau hadiah seperti THR kepada masyarakat maupun pelaku usaha, serta tidak diperkenankan menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik.

Baca Juga :  Kabupaten Bogor Borong Penghargaan Nasional Berkat Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja

Pemerintah Kabupaten Bogor juga menegaskan kewajiban pelaporan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja. Apabila terdapat bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, disarankan untuk disalurkan kepada pihak yang membutuhkan dengan tetap dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor selaku Unit Pengendalian Gratifikasi. Pemkab Bogor bersama Tim Saber Pungli juga terus melakukan pengawasan serta mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi gratifikasi, suap, atau pungutan liar.

Penulis : Alzio

Editor : Arzian

Berita Terkait

Selaras Kebijakan Jawa Barat, Kabupaten Bogor Susun Payung Hukum Penanganan LGBT
2.000 Pohon Ditanam di Pakansari, Pemkab Bogor Perkuat Komitmen Hijau untuk Masa Depan
Nikmati Kuliner Lokal, Bupati Bogor Dorong Perputaran Ekonomi UMKM di Kabupaten Bogor
Nikah Massal di Masjid Baitul Faizin, Wujud Kolaborasi Pemkab Bogor dan Kemenag Layani Masyarakat
Optimalisasi Lahan Bojonggede-Kemang, Pemkab Bogor Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga
Pemkab Bogor Perkuat Sinergi dengan BBWS Citarum untuk Percepatan Bendungan Cibeet dan Cijurey
KUA-PPAS 2027 Disusun, Pemkab Bogor Prioritaskan Infrastruktur dan Ekonomi Lokal
Pemkab Bogor Pastikan Pelaksanaan Putusan PTUN Berjalan Bertahap dan Transparan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:07 WIB

Selaras Kebijakan Jawa Barat, Kabupaten Bogor Susun Payung Hukum Penanganan LGBT

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:06 WIB

2.000 Pohon Ditanam di Pakansari, Pemkab Bogor Perkuat Komitmen Hijau untuk Masa Depan

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:48 WIB

Nikmati Kuliner Lokal, Bupati Bogor Dorong Perputaran Ekonomi UMKM di Kabupaten Bogor

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:46 WIB

Nikah Massal di Masjid Baitul Faizin, Wujud Kolaborasi Pemkab Bogor dan Kemenag Layani Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:45 WIB

Optimalisasi Lahan Bojonggede-Kemang, Pemkab Bogor Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga

Berita Terbaru