BOGOR SATU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali menggelar patroli cipta kondisi selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Dalam operasi yang berlangsung Senin malam, 2 Maret 2026, petugas berhasil mengamankan sebanyak 33 botol minuman keras (miras) ilegal dari dua wilayah, yakni Cibinong dan Sukaraja.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Bogor terkait peningkatan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadhan. Patroli dimulai sekitar pukul 20.30 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga masih beroperasi atau memperjualbelikan barang terlarang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengatakan lokasi pertama yang diperiksa adalah tempat hiburan karaoke di kawasan Cibinong Mall. Saat pengecekan, tempat tersebut dalam kondisi tutup dan tidak beroperasi. Petugas hanya mendapati karyawan yang tengah memperbaiki peralatan sound system dan memberikan imbauan agar tetap mematuhi ketentuan selama Ramadhan.
Patroli kemudian dilanjutkan ke wilayah Sukaraja. Di sana, petugas menemukan sebuah warung kelontong yang menyimpan puluhan botol miras tanpa izin resmi di dalam lemari pendingin. Seluruh barang bukti langsung diamankan karena pemilik warung tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah.
Secara keseluruhan, sebanyak 33 botol miras berhasil ditertibkan dalam operasi tersebut. Satpol PP Kabupaten Bogor memastikan patroli serupa akan terus dilakukan secara berkala dan mendadak demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan.
Penulis : Alzio
Editor : Arzian









