BOGOR SATU – Pemerintah Kabupaten Bogor menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Bogor melalui Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi hadir menyampaikan nota pengantar mewakili Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Penyampaian Raperda dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban konstitusional pemerintah daerah setelah laporan keuangan selesai diaudit oleh BPK RI. Dokumen tersebut menjadi dasar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Dalam pemaparannya dijelaskan, realisasi pendapatan daerah sepanjang tahun 2025 mencapai Rp11,72 triliun atau 95,79 persen dari target. Sementara realisasi belanja dan transfer mencapai Rp11,82 triliun atau 94,67 persen dari total anggaran yang dialokasikan.
Di sisi lain, neraca Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat total aset daerah sebesar Rp32,11 triliun. Anggaran yang telah direalisasikan difokuskan untuk mendukung pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap pembahasan Raperda bersama DPRD dapat berjalan lancar sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Raihan Opini WTP dari BPK RI untuk kedelapan kalinya menjadi bukti konsistensi dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Penulis : Alzio
Editor : Arzian









