BOGOR SATU – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan PT Sentul City Tbk sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Komitmen tersebut disampaikan dalam sidang pengawasan eksekusi putusan yang digelar di PTUN Bandung.
Dalam persidangan, Pemkab Bogor yang bertindak sebagai pihak termohon menunjukkan sikap kooperatif dengan menghadiri seluruh tahapan pengawasan eksekusi serta menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan amar putusan secara berkala beserta dokumen pendukung yang diperlukan.
Pemkab Bogor menjelaskan bahwa proses penyerahan PSU masih menghadapi sejumlah kendala administratif, terutama terkait pengajuan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor. Selain itu, beberapa dokumen pendukung dari pihak pengembang masih dalam proses penyelesaian sehingga memengaruhi tahapan penyerahan PSU pada sejumlah site plan di kawasan Sentul City.
Meski demikian, sebagian kewajiban dalam putusan telah berhasil dilaksanakan. Salah satunya adalah pengelolaan PSU di kawasan Taman Victoria yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor dengan luas lebih dari 34 ribu meter persegi.
Menindaklanjuti arahan PTUN Bandung yang memberikan tambahan waktu penyelesaian selama 21 hari kerja, Pemkab Bogor memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian hambatan administratif sekaligus memastikan seluruh tahapan pelaksanaan putusan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Alzio
Editor : Arzian









