BOGOR SATU – Pemerintah Kabupaten Bogor terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penataan kawasan. Melalui Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kecamatan Ciseeng, penertiban bangunan tanpa izin di atas saluran irigasi dan ruang milik jalan dilaksanakan setelah melalui tahapan sosialisasi dan pemberian surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan.
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng-Cogreg, serta Jalan Hj. Usa hingga Jalan H. Miing tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Linmas, Karang Taruna, hingga KNPI Kecamatan Ciseeng.
Camat Ciseeng, Subhi, menjelaskan bahwa masyarakat diberikan kesempatan untuk membongkar bangunan secara mandiri sebelum tindakan penertiban dilakukan. Pendekatan tersebut mendapat respons positif sehingga mayoritas pemilik bangunan bersikap kooperatif.
Berdasarkan pendataan, terdapat 103 bangunan tanpa izin. Sebanyak 92 bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya, sedangkan 11 bangunan sisanya ditertibkan oleh petugas menggunakan metode manual dengan bantuan alat berat.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya menjaga fungsi fasilitas umum, menciptakan ketertiban, serta memastikan ruang publik dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Penulis : Alzio
Editor : Arzian









