BOGOR SATU – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menggelar razia tempat hiburan malam (THM) pada Sabtu malam di wilayah Kecamatan Gunung Putri. Kegiatan ini menjadi bagian dari pengawasan intensif selama bulan suci Ramadan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan menyita sebanyak 100 botol minuman keras dari berbagai merek di Seven Lounge & Biliyard, Kampung Tlajung RT/RW 12/02, Desa Wanaherang. Penyitaan dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan di lokasi.
Razia dipimpin langsung oleh Camat Gunung Putri bersama Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Roby Kartika, Danramil 0621/05 Gunung Putri, Satpol PP Kecamatan Gunung Putri, serta personel Brimob Resimen 3 Cikeas. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang melarang operasional THM selama Ramadan melalui surat edaran resmi.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Roby Kartika menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga kondusivitas wilayah dan menghormati nilai-nilai bulan Ramadan. Ia menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Seluruh barang bukti miras diamankan di Mapolsek Gunung Putri dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara para pemandu biliar yang berada di lokasi didata dan diberikan peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Penulis : Alzio
Editor : Arzian









