BOGOR SATU – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Tahun 2026, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/682-SDA tentang pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di Kabupaten Bogor.
Surat edaran tertanggal 25 Februari 2026 tersebut menjadi dasar penguatan kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kualitas lingkungan. Pemerintah daerah mendorong keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah, dunia usaha, hingga masyarakat untuk berperan nyata dalam menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, sehat, serta nyaman.
Empat Pilar Gerakan Indonesia ASRI
1. AMAN (Keamanan dan Mitigasi)
Pilar ini menekankan pentingnya penerangan lingkungan pada malam hari, pengaktifan kembali Siskamling, pemeriksaan rutin instalasi listrik, serta penyediaan tempat khusus untuk sampah B3 dan alat pelindung diri (APD) sederhana.
2. SEHAT (Kualitas Lingkungan)
Meliputi pemilahan sampah organik dan non-organik, pengelolaan sanitasi dan air bersih, serta memastikan ruang publik bebas dari bau, hama seperti lalat dan tikus, serta genangan air.
3. RESIK (Kebersihan Terintegrasi)
Mengatur pelaksanaan kerja bakti rutin selama 30 menit setiap hari Selasa sebelum bekerja dan gotong royong setiap Jumat setelah olahraga bersama tanpa mengganggu pelayanan publik. Selain itu, penguatan Bank Sampah dan disiplin kebersihan menjadi perhatian utama.
4. INDAH (Estetika Publik)
Mendorong penanaman pohon di ruang terbuka hijau, penataan taman, pengecatan ulang area yang kusam, serta penertiban reklame yang tidak sesuai estetika.
Pelaksanaan gerakan ini disertai kewajiban pelaporan progres setiap Selasa dan Jumat paling lambat pukul 13.00 WIB melalui tautan resmi yang telah ditentukan.
Dalam surat edaran tersebut, Rudy Susmanto menegaskan bahwa monitoring, evaluasi, dan pengawasan akan dilakukan secara berkala. Pemerintah Kabupaten Bogor juga menyiapkan apresiasi khusus bagi pihak yang menunjukkan kinerja optimal dalam menjalankan Gerakan Indonesia ASRI.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa, pimpinan BUMN/BUMD, serta pengelola kawasan industri, perumahan, hotel, dan pusat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Bogor.
Penulis : Alzio
Editor : Arzian









