BOGOR SATU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bergerak cepat menindak aktivitas pengelolaan sampah yang sempat viral di media sosial dan berlokasi di wilayah Kecamatan Gunung Putri. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga ketertiban pengelolaan lingkungan.
Penanganan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, bersama Camat Gunung Putri, Kasi Trantib Kecamatan Gunung Putri beserta jajaran, serta Pengawas Lapangan Persampahan UPT 1 Cibinong. Kehadiran lintas unsur ini memastikan proses penghentian berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Hasil peninjauan di lapangan menunjukkan aktivitas pengelolaan sampah berlangsung di RT 02 RW 01 Kampung Kadu Pugur, Desa Cikeas Udik. Kegiatan tersebut diketahui dilakukan oleh dua warga setempat, Usman dan Herman, dengan sumber sampah berasal dari rumah tangga warga serta sampah liar di sekitar wilayah desa.
Lokasi pengelolaan berada di bibir Rawa Pasung, yang termasuk fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) milik PT SGMP dan telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Atas temuan tersebut, DLH langsung menghentikan aktivitas pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Dalam proses penanganan, pihak pengelola menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembersihan menyeluruh dan meminta waktu selama tujuh hari guna menuntaskan clean up area. DLH Kabupaten Bogor menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Bupati Bogor dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindaklanjuti setiap laporan dan keluhan masyarakat terkait pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan.
Penulis : Alzio
Editor : Arzian









