Bupati Bogor Terbitkan Edaran Pencegahan Gratifikasi Jelang Idulfitri

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bogor Terbitkan Edaran Pencegahan Gratifikasi Jelang Idulfitri.

Bupati Bogor Terbitkan Edaran Pencegahan Gratifikasi Jelang Idulfitri.

BOGOR SATU – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, Bupati Bogor Rudy Susmanto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Edaran ini menjadi langkah Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap bersih dan berintegritas di tengah momentum hari besar keagamaan.

Bupati Bogor menegaskan bahwa tradisi berbagi dan mempererat silaturahmi saat hari raya tetap harus dilaksanakan secara wajar dan sesuai ketentuan. Melalui surat edaran tersebut, ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga perangkat daerah untuk menjaga integritas dan menjadi contoh bagi masyarakat.

Baca Juga :  155 Ribu Kepesertaan BPJS PBI Dinonaktifkan, Bupati Bogor Tegaskan Layanan Kesehatan Tetap Aman

Menurut Rudy Susmanto, bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri merupakan waktu yang tepat untuk memperkuat komitmen dalam menjaga pemerintahan yang sehat. Ia mengingatkan agar niat baik dalam merayakan hari raya tidak tercoreng oleh tindakan yang bertentangan dengan aturan dan etika penyelenggaraan negara.

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan sejumlah larangan bagi pejabat dan ASN, di antaranya larangan menerima atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, ASN juga dilarang meminta dana atau hadiah seperti THR kepada masyarakat maupun pelaku usaha, serta tidak diperkenankan menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik.

Baca Juga :  Bupati Bogor Perkuat Sinergi dengan INASSOC, Airsoft Diproyeksikan Jadi Wadah Edukatif dan Berprestasi

Pemerintah Kabupaten Bogor juga menegaskan kewajiban pelaporan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja. Apabila terdapat bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, disarankan untuk disalurkan kepada pihak yang membutuhkan dengan tetap dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor selaku Unit Pengendalian Gratifikasi. Pemkab Bogor bersama Tim Saber Pungli juga terus melakukan pengawasan serta mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi gratifikasi, suap, atau pungutan liar.

Penulis : Alzio

Editor : Arzian

Berita Terkait

Ngubek Empang Meriahkan HJB ke-544, Warga Malasari Berburu Ikan dan Kebahagiaan
Sambut HJB ke-544, Gowes Napak Tilas Bogor Satukan Olahraga, Sejarah, dan Wisata
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Komunitas Lingkungan Perkuat Gerakan Peduli Alam
Meriahkan HJB ke-544, Turnamen Voli Karang Taruna Jadi Panggung Atlet Muda di Malasari
Pemkab Bogor Hadirkan Tabligh Akbar untuk Menyemarakkan HJB ke-544
Inovasi “Lapor Pak Bupati” Bawa Kabupaten Bogor Raih Penghargaan Nasional
Pengungkapan Kasus Tambang Ilegal dan Subsidi Energi Tuai Apresiasi Bupati Bogor
Pemulihan Sungai Cileungsi Terus Berjalan, Warga dan DLH Tertibkan Ikan Sapu-Sapu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:48 WIB

Ngubek Empang Meriahkan HJB ke-544, Warga Malasari Berburu Ikan dan Kebahagiaan

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:45 WIB

Sambut HJB ke-544, Gowes Napak Tilas Bogor Satukan Olahraga, Sejarah, dan Wisata

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:42 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Komunitas Lingkungan Perkuat Gerakan Peduli Alam

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:37 WIB

Meriahkan HJB ke-544, Turnamen Voli Karang Taruna Jadi Panggung Atlet Muda di Malasari

Senin, 1 Juni 2026 - 23:55 WIB

Pemkab Bogor Hadirkan Tabligh Akbar untuk Menyemarakkan HJB ke-544

Berita Terbaru