BOGOR SATU – Bupati Bogor Rudy Susmanto turun langsung ke Kecamatan Sukamakmur untuk meninjau sejumlah titik yang terindikasi mengalami pergeseran tanah dan berpotensi membahayakan keselamatan warga, Selasa (3/2/26).
Kehadiran Bupati di lokasi menjadi bentuk komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Bogor dalam merespons kekhawatiran masyarakat sekaligus memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan tata ruang wilayah tetap terjaga.
Rudy Susmanto menegaskan, setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Bogor harus mengedepankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai prinsip utama.
“Kami melihat langsung kondisi di lapangan. Keselamatan masyarakat adalah prioritas. Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan membiarkan aktivitas pembangunan yang berpotensi membahayakan warga dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Dalam peninjauan tersebut, Bupati juga menyoroti maraknya praktik penjualan tanah kapling tanpa perencanaan pembangunan perumahan yang sesuai ketentuan. Fenomena ini, menurutnya, banyak ditemukan di wilayah Bogor Timur, serta beberapa titik di Bogor Selatan dan Bogor Barat.
Ia menjelaskan bahwa penerbitan izin pembangunan perumahan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, khususnya terkait kesesuaian tata ruang dan aspek lingkungan. Pemerintah Kabupaten Bogor juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghentikan sementara proses perizinan pembangunan perumahan.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal kepemilikan tanah, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap tata ruang serta dampak lingkungan jangka panjang yang dapat memengaruhi keselamatan masyarakat.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menghentikan sementara aktivitas di sejumlah titik yang dinilai berisiko. Perangkat daerah terkait juga diminta segera melakukan inventarisasi lokasi-lokasi serupa, khususnya di Kecamatan Sukamakmur, untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.
Rudy Susmanto menegaskan bahwa pembangunan perumahan memiliki tahapan dan kewajiban yang harus dipenuhi, mulai dari kesesuaian tata ruang, batas lahan terbangun, hingga penyediaan ruang terbuka hijau dan fasilitas pendukung.
“Jika seluruh lahan dijadikan kapling tanpa perencanaan yang jelas, dampak lingkungannya akan sangat besar. Ini yang ingin kami cegah sejak awal,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak menolak investasi. Namun setiap investasi harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat.
“Investasi kami dukung, tetapi tidak dengan mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Pembangunan harus bertanggung jawab,” pungkasnya.
Penulis : Alzio
Editor : Arzian









