BOGOR SATU – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor melaksanakan penertiban baliho, spanduk, dan berbagai jenis reklame di sepanjang Jalan Cijayanti–Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam rangka menegakkan peraturan daerah sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan sedap dipandang.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Keberadaan reklame yang terpasang tidak sesuai ketentuan dinilai mengganggu estetika kawasan serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan 32 media iklan yang terdiri dari spanduk rokok, baliho rumah makan, hotel, kafe, serta berbagai reklame lain yang tidak memenuhi aturan pemasangan. Seluruh media promosi itu dibersihkan dari sepanjang ruas Jalan Cijayanti–Bojong Koneng.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, didampingi Camat Babakan Madang dan staf DPKP. Sebanyak 18 personel diterjunkan dalam penertiban yang berlangsung mulai pukul 14.45 WIB hingga 18.00 WIB dan berjalan aman serta lancar.
Satpol PP memastikan penertiban akan dilanjutkan pada malam hari dengan sasaran baliho berukuran kecil yang masih terpasang. Operasi lanjutan dijadwalkan dimulai pukul 22.00 WIB hingga selesai, sebagai bentuk konsistensi Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menata ruang publik agar lebih tertib dan indah.
Penulis : Alzio
Editor : Arzian









