BOGOR SATU – Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan telah merampungkan audit investigasi terkait dugaan praktik jual beli jabatan yang mencuat dari laporan masyarakat. Audit tersebut dilaksanakan oleh Inspektorat dengan pendekatan menyeluruh guna memastikan setiap informasi yang dihimpun dapat dipertanggungjawabkan.
Inspektur Kabupaten Bogor, Arif Rahman, mengungkapkan bahwa proses audit dimulai sejak 11 Maret 2026 dan melibatkan serangkaian tahapan, mulai dari pengumpulan data, penelusuran dokumen, hingga klarifikasi terhadap puluhan pegawai di lingkungan Pemkab Bogor. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh atas dugaan yang beredar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bukti adanya aliran dana kepada BKPSDM, Tim Penilai Kinerja (TPK), maupun pihak lain yang berwenang dalam proses promosi jabatan. Namun, tim menemukan adanya transaksi keuangan yang terjadi di antara empat orang PNS, yang diperkuat dengan bukti transfer dan rekening koran.
Lebih lanjut, Arif menekankan bahwa proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak merupakan bagian dari pendalaman audit dan tidak bisa diartikan sebagai keterlibatan langsung. Ia juga mengingatkan pentingnya integritas ASN dalam menjalankan tugas serta kepatuhan terhadap aturan disiplin yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade.
Penulis : Alzio
Editor : Arzian









