Sekda: Pemberhentian Sementara PNS Tersangka Merupakan Langkah Administratif Sesuai Aturan

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda: Pemberhentian Sementara PNS Tersangka Merupakan Langkah Administratif Sesuai Aturan.

Sekda: Pemberhentian Sementara PNS Tersangka Merupakan Langkah Administratif Sesuai Aturan.

BOGOR SATU – Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara seorang PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara. Kebijakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan bentuk penghukuman, melainkan pelaksanaan aturan administrasi terhadap ASN yang sedang menjalani proses hukum. Langkah ini juga bertujuan menjaga kelancaran proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Jasinga Segera Rampung, Pemkab Bogor Siapkan Rekrutmen Siswa

Menurut Sekda, pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses administrasi kepegawaian tetap menghormati asas hukum yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga menegaskan bahwa PNS yang berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tidak memperoleh bantuan hukum dari pemerintah daerah. Seluruh hak kepegawaiannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Aksi Nyata TP PKK Kabupaten Bogor Hadirkan Kebahagiaan bagi Lansia dan Anak Disabilitas di BKS Citeureup

Pemkab Bogor berkomitmen menjaga integritas birokrasi sekaligus mendukung penuh proses penegakan hukum. Pelayanan publik pun dipastikan tetap berjalan secara optimal tanpa mengganggu kepentingan masyarakat.

Penulis : Alzio

Editor : Arzian

Berita Terkait

Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Teladani Perjuangan Para Pahlawan
Potensi Lokal Antar Gunung Malang dan Tugu Utara Masuk Top 15 Desa Wisata Jabar
Bupati Cup 2026 Kenalkan Pesona Malasari Lewat Event Olahraga
PKS Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor Jadi Langkah Percepat PSEL Galuga
Festival Anak Warnai Puncak HAN ke-42 Kabupaten Bogor
Pemkab Bogor Pastikan Pasien Dugaan Keracunan Dramaga Tetap Dipantau hingga Pulih
Tak Perlu Bolak-balik ke Cibinong, Warga Ciseeng Apresiasi Sidang Isbat Nikah Terpadu
Respons Cepat Pemkab Bogor, Rudy Susmanto Pantau Langsung Pasien Terduga Keracunan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Teladani Perjuangan Para Pahlawan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Potensi Lokal Antar Gunung Malang dan Tugu Utara Masuk Top 15 Desa Wisata Jabar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Bupati Cup 2026 Kenalkan Pesona Malasari Lewat Event Olahraga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:52 WIB

PKS Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor Jadi Langkah Percepat PSEL Galuga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Festival Anak Warnai Puncak HAN ke-42 Kabupaten Bogor

Berita Terbaru

Festival Anak Warnai Puncak HAN ke-42 Kabupaten Bogor.

Bogor

Festival Anak Warnai Puncak HAN ke-42 Kabupaten Bogor

Jumat, 7 Agu 2026 - 19:27 WIB