BOGOR SATU – Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara seorang PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara. Kebijakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan bentuk penghukuman, melainkan pelaksanaan aturan administrasi terhadap ASN yang sedang menjalani proses hukum. Langkah ini juga bertujuan menjaga kelancaran proses penegakan hukum.
Menurut Sekda, pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses administrasi kepegawaian tetap menghormati asas hukum yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga menegaskan bahwa PNS yang berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tidak memperoleh bantuan hukum dari pemerintah daerah. Seluruh hak kepegawaiannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkab Bogor berkomitmen menjaga integritas birokrasi sekaligus mendukung penuh proses penegakan hukum. Pelayanan publik pun dipastikan tetap berjalan secara optimal tanpa mengganggu kepentingan masyarakat.
Penulis : Alzio
Editor : Arzian









