BOGOR SATU – Pemerintah Kabupaten Bogor bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) terkait putusan perkara Tender Pembangunan RSUD Kabupaten Bogor di Kecamatan Parung Tahun Anggaran 2021.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, Pemkab Bogor akan melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin kepada lima anggota Pokja Pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pemkab Bogor juga menegaskan bahwa pelantikan ASN berinisial AR telah dilakukan sesuai prosedur dan berlangsung sebelum rekomendasi KPPU RI diterima oleh pemerintah daerah, sehingga seluruh proses saat itu telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Setelah menerima surat dari KPPU RI, Pemkab Bogor langsung melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam rekomendasi. Sebagai bagian dari proses administratif, AR juga telah dibebaskan sementara dari tugas jabatannya hingga proses pemeriksaan selesai.
Pemkab Bogor memastikan hasil pelaksanaan rekomendasi beserta penjatuhan hukuman disiplin akan dilaporkan secara resmi kepada KPPU RI sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen dalam mendukung penegakan hukum.
Penulis : Alzio
Editor : Arzian









