BOGOR SATU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat upaya peningkatan pendapatan daerah dengan menghadirkan berbagai kemudahan layanan serta program keringanan pajak bagi masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu mendorong kesadaran wajib pajak sekaligus mempercepat pembangunan di Kabupaten Bogor. Program insentif pajak tersebut berlaku hingga 31 Maret 2026.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menuturkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah. Menurutnya, pajak menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung berbagai program pembangunan.
Guna mempermudah masyarakat, Bappenda menghadirkan layanan pembayaran pajak yang semakin fleksibel melalui berbagai platform digital. Saat ini tersedia 18 kanal pembayaran yang dapat diakses dengan mudah, mulai dari minimarket hingga layanan keuangan digital. Selain itu, layanan jemput bola melalui mobil keliling juga terus dilakukan hingga ke tingkat desa.
Di sisi lain, Pemkab Bogor memberikan berbagai insentif pajak sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat. Di antaranya pembebasan PBB untuk nominal tertentu, diskon pembayaran pajak tahun berjalan, serta pengurangan tunggakan pajak dengan penghapusan denda. Bahkan, tunggakan pajak lama dapat dihapuskan hingga 100 persen dengan syarat yang telah ditentukan.
Adi Mulyadi menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan yang dirasakan langsung, seperti peningkatan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan. Ia pun mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program insentif yang tersedia dan tidak menunda kewajiban pajak sebagai kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Bogor.
Penulis : Alzio
Editor : Arzian









